Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Blora
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Blora mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Blora menyelenggarakan fungsi: